Rabu, 08 April 2015

Teologi Islam Dalam Pandangan Muhammadiyah

Dalam muqaddimah “Kitab Al-Iman” Himpunan Keputusan Tarjih, dijelaskan hal-hal sebagai berikut: Kemudian dari pada itu, maka kalangan umat yang terdahulu, yakni mereka yang terjamin keselamatannya, mereka telah sependapat atas kepercayaan bahwa seluruh alam kejadian itu mengalami masa permulaan, dijadikan oleh Allah dari ketidakadaan dan mempunyai sifat akan punah. Mereka berpendapat bahwa memperdalam pengetahuan tentang alam untuk mendapat pengertian tentang Allah, adalah wajib menurut ajaran agama.
Kutipan di atas menegaskan bahwa dalam pandangan Muhammadiyah, aqidah yang benar itu adalah yang dianut oleh kalangan umat terdahuluya itu Al-Salaf Al-Shalih. Sebagaimana yang diketahui bahwa masa salaf adalah masa yang paling murni dalam perkembangan Islam. Pengertian murni di sini adalah pemikiran Islam yang belum di masuki oleh interpretasi-interpretasi filosofis akibat masuknya pengaruh Helenisme ke dunia Islam lewat Filsafat alam dan Mistisisme. [1]
            Masa salaf, yakni masa Nabi, Sahabat dan Tabi’in memang diisyaratkan oleh Al-Qur’an dalam surat at-Taubah ayat 100: “Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) di antara orang-orang Muhajirin dan Anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan mereka pun ridha kepada Allah. Allah menyediakan bagi mereka surge-surga yang mengalir sungai-sungai di bawahnya. Mereka kekal di dalamnya selama-lamannya. Itulah kemenangan yang besar”.
            Muhammadiyah membatasi pengertian salaf sampai masa Sahabat saja, dengan mengeluarkan masa Tabi’in. Dengan demikian pengertian salaf yang di bawa oleh Muhammadiyah lebih sempit bila dibandingkan dengan salaf yang dimaksudkan dalam sejarah perkembangan pemikiran Islam. Majlis Tarjih meletakan pertimbangan pada dua buah hadits hasan shahih yang diriwayatkan oleh Imam Turmudzi.
“Dari Abu Hurairah bahwasanya Rasullah SAW bersabda: Umat Yahudi telah bercerai berai menjadi 71 atau 72 golongan, dan umat Nasrani pun demikian pula. Dan umatku akan bercerai berai menjadi 73 golongan.”
“Inilah pokok aqidah yang benar yang terdapat dalam Qur’an dan Hadits yang dikuatkan oleh pemberitaan-pemberitaan yang mutawatir. Maka barangsiapa yang percaya akan semuanya itu dengan keyakinan yang teguh, masuklah ia dalam golongan Ahl al-Haqq wa al-Sunnah (golongan yang berpegang pada kebenaran dan tuntunan Nabi) serta lepas dari golongan Ahl al-Bid’ah wa al-Dhalal (ahli Bid’ah dan Kesesatan).
            Dengan demikian, Firqah Najiyah, aliran yang memperoleh kemenangan adalah apa yang di sebut oleh Majlis Tarjih dengan Ahl al-Haqq wa al-Sunnah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar