Dalam muqaddimah “Kitab Al-Iman” Himpunan Keputusan Tarjih, dijelaskan hal-hal sebagai berikut: Kemudian
dari pada itu, maka kalangan umat yang terdahulu, yakni mereka yang
terjamin keselamatannya, mereka telah sependapat atas kepercayaan bahwa
seluruh alam kejadian itu mengalami masa permulaan, dijadikan oleh Allah
dari ketidakadaan dan mempunyai sifat akan punah. Mereka berpendapat
bahwa memperdalam pengetahuan tentang alam untuk mendapat pengertian
tentang Allah, adalah wajib menurut ajaran agama.
Kutipan
di atas menegaskan bahwa dalam pandangan Muhammadiyah, aqidah yang
benar itu adalah yang dianut oleh kalangan umat terdahuluya itu Al-Salaf Al-Shalih.
Sebagaimana yang diketahui bahwa masa salaf adalah masa yang paling
murni dalam perkembangan Islam. Pengertian murni di sini adalah
pemikiran Islam yang belum di masuki oleh interpretasi-interpretasi
filosofis akibat masuknya pengaruh Helenisme ke dunia Islam lewat Filsafat alam dan Mistisisme. [1]
Masa salaf, yakni masa Nabi, Sahabat dan Tabi’in memang diisyaratkan oleh Al-Qur’an dalam surat at-Taubah ayat 100: “Orang-orang
yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) di antara
orang-orang Muhajirin dan Anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka
dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan mereka pun ridha kepada
Allah. Allah menyediakan bagi mereka surge-surga yang mengalir
sungai-sungai di bawahnya. Mereka kekal di dalamnya selama-lamannya.
Itulah kemenangan yang besar”.
Muhammadiyah membatasi pengertian salaf sampai masa Sahabat saja,
dengan mengeluarkan masa Tabi’in. Dengan demikian pengertian salaf yang
di bawa oleh Muhammadiyah lebih sempit bila dibandingkan dengan salaf
yang dimaksudkan dalam sejarah perkembangan pemikiran Islam. Majlis
Tarjih meletakan pertimbangan pada dua buah hadits hasan shahih yang
diriwayatkan oleh Imam Turmudzi.
“Dari
Abu Hurairah bahwasanya Rasullah SAW bersabda: Umat Yahudi telah
bercerai berai menjadi 71 atau 72 golongan, dan umat Nasrani pun
demikian pula. Dan umatku akan bercerai berai menjadi 73 golongan.”
“Inilah
pokok aqidah yang benar yang terdapat dalam Qur’an dan Hadits yang
dikuatkan oleh pemberitaan-pemberitaan yang mutawatir. Maka barangsiapa
yang percaya akan semuanya itu dengan keyakinan yang teguh, masuklah ia
dalam golongan Ahl al-Haqq wa al-Sunnah (golongan yang berpegang pada
kebenaran dan tuntunan Nabi) serta lepas dari golongan Ahl al-Bid’ah wa
al-Dhalal (ahli Bid’ah dan Kesesatan).
Dengan demikian, Firqah Najiyah, aliran yang memperoleh kemenangan
adalah apa yang di sebut oleh Majlis Tarjih dengan Ahl al-Haqq wa al-Sunnah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar